MOTOR Plus-online.com - Yudianto (33), seorang debt collector asal Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari.
Ia ditangkap karena kerap berkasi dengan mengaku sebagai polisi untuk menakuti penunggak cicilan motor.
Selain Yudianto, polisi juga menangkap Anang Setiawan warga Perum Pakisjajar, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Anang adalah rekan Yudianto saat beraksi menghentikan kendaraan Sukrip, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
(BACA JUGA: Jatuh dan Terseret Motor di FP3 MotoGP Aragon, Posisi Valentino Rossi Terjun Bebas dan Harus Ikut Q1)
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, peristiwa itu berawal saat Sukrip sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat pada Rabu (19/9/2018).
"Tiba-tiba Sukrip dipepet tiga orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil berteriak 'berhenti, berhenti," ujar Supriyono, Sabtu (22/9/2018).
Sukrip yang saat itu merasa tidak kenal dengan para pelaku, tetap mengendarai sepeda motornya.
Namun para pelaku tetap mengejar dan memepet Sukrip.