Find Us On Social Media :

Bagaimana Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak Usai Gempa di Palu dan Lombok? Begini Kata Polisi

By Ahmad Ridho, Selasa, 2 Oktober 2018 | 19:09 WIB
Kerusakan akibat gempa bumi yang melanda, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018). (ist)

MOTOR Plus-online.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan mempermudah warga yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami.

Bukan hanya Lombok, tetapi masyarakat Donggala, dan juga Palu, Sulawesi.

Jenderal Polisi Bintang Dua itu menjelaskan, bahwa sudah pasti banyak masyarakat yang kehilangan surat-surat kendaraan seperti STNK hingga BPKB.

“Nanti apabila mau mengurus, kita pastikan membantunya sampai tuntas, karena data-data kendaraan tersebut sudah pasti tercatat oleh kita,” ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com akhir pekan lalu.

(BACA JUGA:  Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)

Refdi melanjutkan, asalkan dengan satu syarat bahwa kendaraan itu baik sepeda motor atau mobil benar punya pribadi dan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan seperti melampirkan bukti lain apabila diperlukan.

“Karena kalau hilang seperti itu mungkin juga harus melampirkan data diri misal KTP dan lain sebagainya.

Pada intinya kami akan sangat membantu para korban bencana gempa dan tsunami yang akan mengurus surat-surat,” ucap Refdi.

Masyarakat, kata dia bisa langsung menghubungi petugas di daerah tempat tinggal masing-masing.

(BACA JUGA: Serem, Detik-detik Avanza Hantam Truk di Pasuruan, Pemotor Terjepit dan Terpental Keras)

Waktu pengurusan mungkin setelah aktivitas atau keadaan telah kondusif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Janji Permudah Korban Gempa dan Tsunami Urus Surat Kendaraan",