MOTOR Plus-online.com - Uji coba tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2018 kemarin.
E-TLE sendiri adalah sebuah sistem penegakkan hukum elektronik di bidang lalu lintas.
Lalu bagaimana cara kerjanya?
Jadi Dirlantas sudah memasang kamera CCTV yang berjenis ANPR (Automatic Number Plate Recognition), yang bisa mengidentifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
(BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)
Bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan disimpan oleh CCTV dan akan langsung dikirim ke back office.
"Itu kan nanti ada CCTV APNR di titik-titik yang telah kita tentukan, alat itu dapat mendeteksi plat nomor secara otomatis, nanti terkoneksi di back office. Itu (lokasi back office) ada di NTMC," ujar AKBP Budiyanto, Kasubit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas Gakkum dan Regiden akan melakukan checking identitas pelanggar dan akan mengirim surat konfirmasi terhadap pelanggar.
"Pelanggar-pelanggar yang masuk di back office, kemudian dianalisa, dan dikonfirmasi, nanti surat konfirmasi kita kirim ke alamat sesuai dengan nomor polisi," sambungnya.
(BACA JUGA:Jelang MotoGP Thailand 2018, Valentino Rossi Usung Target Berat)
Untuk sementara, surat tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah pelanggar lewat PT Pos Indonesia, dan perusahaan ekspedisi seperti Tiki dan JNE.
Jika pelanggar tidak membayar denda sampai batas waktu yang ditentukan, nomor STNK akan diblokir.