MOTOR Plus-online.com - Berbagai cara dilakukan dalam rangka memperingati HKGB (Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-66.
Instansi layanan publik pun memberikan pelayanan spesial nih dalam menyambut suka cita.
Diantaranya adalah melalui pelayanan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Polisi pun membebaskan biaya pengurusan SIM.
(BACA JUGA:Berani Banget! Video Ibu-ibu Menangkap Ular Yang Bersembunyi di Dalam Bodi Yamaha NMAX)
Layanan SIM gratis tersebut sudah dibuka sejak tanggal 2-4 Oktober 2018.
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru atau perpanjang, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.
Hal seperti yang dilakukan oleh pengurus pusat Bhayangkari Mabes Polri.
(BACA JUGA:Raja Jambret Hanya Pakai Matic Bisa Makan Korban Puluhan Orang)