Find Us On Social Media :

Waspada! Polisi Akan Kenakan Pasal Ini Buat Pemotor Yang Bawa Barang Bawaan Melebihi Kapasitas

By Arseen, Selasa, 9 Oktober 2018 | 11:57 WIB
Yamaha NMAX dipaksa angkut barang sampai 28o Kg (Instagram/@ariyandi_grunge)

MOTOR Plus-online.com - Tak sedikit pedagang yang memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya.

Sekarang, di Indonesia lagi naik daun pedagang yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan. 

Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes POL Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.

"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

(BACA JUGA: Heboh! Yamaha NMAX Jadi Kendaraan Angkut Sembako, Sanggup Bawa Beban Sampai 280 Kg)

Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri. 

Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.

"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.

(BACA JUGA: Cairan Ini Bisa Bikin Mesin Makin Joss, Plus Hemat Bensin Juga Bro!)

"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.

Nah kalau mode tukang sayur ON, siap angkut 200 kg lagi sekali jualan (Istimewa)