MOTOR Plus-online.com - Untuk memperlambat laju motor atau mobil sering dibuat polisi tidur.
Polisi tidur yang melintang terbilang efektif dan jalanan jadi aman.
Tapi khusus pembuat polisi tidur jangan sembarangan, karena bisa dipenjara atau didenda puluhan juta rupiah.
Membuat polisi tidur memang diperbolehkan asal sesuai dengan aturan Undang-undang.
(BACA JUGA: Waspada! Polisi Akan Kenakan Pasal Ini Buat Pemotor Yang Bawa Barang Bawaan Melebihi Kapasitas)
Yang bisa diancam penjara atau denda pembuat polisi tidur yang ukurannya besar bahkan cenderung membahayakan.
Kalau menemukan polisi tidur berukuran besar, lancip dan jumlahnya terlalu banyak bisa dilaporkan.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.