Find Us On Social Media :

Mulai Sekarang Jangan Ngebut dan Balap Liar di Jalan Raya, Pilih di Penjara atau Denda Jutaan Rupiah

By Ahmad Ridho, Jumat, 12 Oktober 2018 | 07:55 WIB
Ilustrasi balap liar. (IG @agoez_bandz)

MOTOR Plus-online.com - Tak hanya meresahkan pengguna jalan lain, pengendara motor atau mobil yang ugal-ugalan juga beresiko besar menyebabkan kecelakaan fatal.

Korbannya tak hanya alami luka-luka, tapi bisa sampai meninggal dunia.

Kementerian Perhubungan melalui akun resmi intagram @kemenhub151, menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, buat menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.

Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

(BACA JUGA: Performa Terus Merosot dan Finis ke-5 di MotoGP Thailand, Begini Perasaan Johann Zarco)

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115, yang bunyinya dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#KawulaModa, perilaku berkendara dengan kecepatan yang tidak wajar berpotensi mencelakakan diri dan pengguna jalan lainnya, lebih-lebih menggunakan jalan umum untuk adu balap. Sudah banyak aksi balapan dan perilaku ugal-ugalan telah menelan korban jiwa. Untuk itu, bagi pengemudi kendaraan bermotor, hindari berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Mari bijak berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas. Hal tersebut juga telah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 (b).

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

(BACA JUGA: Wah, Ada Paketan Blok Bore Up Buat Honda Vario 150 dan All New PCX, Kapasitas Mesin Melejit!)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ugal-ugalan di Jalan Bakal Kena Denda Jutaan Rupiah atau Dibui",