MOTOR Plus-online.com - Dua ibu rumah tangga ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan 51 sepeda motor.
Mereka menipu dengan modus menyewa lalu menggadaikan motornya.
"Ada empat orang yang melapor ke Polsek Ubud tentang dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka NMDP alias Ayik.
Oleh tersangka motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada NMA alias Ibu Celeng," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (15/10/2018).
(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)
Kedua perempuan tersebut adalah NMDP (30), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, dan NMA, warga Semarapura, Kabupaten Klungkung.
"Tersangka NMDP melakukan sewa motor kepada perusahaan jasa penyewaan motor.
Tersangka menyewa motor dengan menggunakan identitas asli.
Motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada Ibu Celeng di Klungkung," kata Sugita.