Find Us On Social Media :

Tinggal 14 Hari Lagi Promo Gratis Penghapusan Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Motor

By Arseen, Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:01 WIB
Ilustrasi gerai Samsat (Twitter @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa untuk pemilik motor atau mobil yang masih punya tunggakan pajak atau mau balik nama kendaraan ada info menarik.

Cuma tinggal 14 hari lagi program balik nama kendaraan dan penghapusan denda pajak berlaku.

Denda pajak dihapus dari awal bulan Agustus sampai 31 Oktober 2018.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.

(BACA JUGA: Di Jakarta Tilang Online Mulai Berlaku 1 November, Pelanggaran Langsung Ditindak)

Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis.

Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.