(BACA JUGA: Sering Terlibat Kecelakaan, Mick Doohan Prediksi Karir Marc Marquez di MotoGP, Sungguh Diluar Dugaan)
Sanksi
Yudi mengatakan, Pertamina menilai perusahan pengelola APMS itu dianggap lalai karena menggunakan lokasinya untuk menggelar pesta pernikahan.
"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan) yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," ujar Yudi.
"Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional," kata dia.
Selain itu, selama tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri.
(BACA JUGA: Braakk!!! 7 Pemotor Terkapar Diseruduk Avanza di Banjarmasin, Satu Masuk Kolong Mobil)
Pertamina pun berharap peristiwa ini tidak terulang lagi.
Karena itu, menurut Yudi, pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada mitra pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
"Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM," ujar Yudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral SPBU Digunakan untuk Lokasi Pernikahan, Pertamina Siapkan Sanksi,