MOTOR Plus-online.com - Saat ini penertiban parkir liar di Jakarta Pusat (Jakpus) sedang gencar dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat.
Yang disasar dari dari penertiban ini adalah motor dan mobil yang berhenti di pinggir jalan.
Dishub Jakpus memang sering melakukan kegiatan penertiban parkir liar.
Sudah 124 kendaraan yang terjaring razia sejak 15 sampai 19 Oktober 2018.
Dari data yang diberikan Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak, jumlah itu terdiri dari 46 tindakan sanksi derek dan 78 angkut jaring (motor yang diangkut).
Ia mengaku, paling banyak pelanggar berasal dari kawasan Tanah Abang, Monas hingga Roxy.
Harlem mengatakan, kerap operasi di kawasan tersebut lantaran banyak driver ojek online dan kendaraan pribadi sering parkir sembarangan di lokasi itu.
"Iya razia tiap hari terus kami lakukan, tapi lokasi berbeda-beda, dari hasil penindakan tersebut lebih didominasi oleh kendaraan pribadi," kata Harlem kepada Jumat (19/10/2018).
(BACA JUGA:POM Bensin di Bandung Ketahuan Curangi Konsumen)
Menurut Harlem, kawasan tersebut harus selalu disterilkan agar selalu terlihat rapi.
"Kita berharap dan mengimbau semua trotoar dan badan jalan yang dilarang parkir untuk steril dari parkir liar," tutupnya.