MOTOR Plus-online.com - Motor bekas bisa ditebus lewat balai lelang, tarikan leasing atau langsung di showroom.
"Tapi umumnya showroom seperti Sato Motor, tidak mau ambil unit dari lelang atau bekas tarikan leasing," kata Wahyu Hidayat, Kepala Bengkel dan Showroom Sato Motor, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang Selatan.
Selain kondisi motor sudah nggak karuan, umumnya jeroan mesin banyak yang sudah dioplos.
"Kalau showroom yang mengandalkan nama baik dan kepercayaan konsumen, pastinya menghndari sumber dari bekas tarikan leasing atau balai lelang," tegas Ari Antara dari Antara Motor, Jl, Kalisari Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
(BACA JUGA: Ini Keuntungan Beli Motor Bekas di Dealer Dibandingkan Beli Online)
Dan ongkos perbaikan yang timbul diserahkan ke showroom yang berminat ambil motor bekas tarikan leasing.
Unit motor tarikan leasing biasanya didapat dari lembaga pembiayaan.
Karena kondisi yang ditawarkan apa adanya, semua biaya yang timbul dari ongkos perbaikan itu langsung dibebankan ke konsumen calon pembeli.
Nggak heran kalau harga yang ditawarkan unit bekas tarikan leasing jauh di bawah harga pasaran.
(BACA JUGA: Pedege Motor Seken Keluhkan Harga Motor Bekas Yamaha, Wah Kenapa Nih?)