MOTOR Plus-online.com - Terkait motor listrik, Hingga kini belum ada aturan yang mengatur secara resmi.
Meskipun digunakan sebagai kendaraan di jalan selayaknya beberapa transportasi bermesin,
Para penggunanya tidak perlu mengurus kelengkapan surat-suratnya.
"Harus bisa dilihat dari katagorinya terlebih dahulu sepeda listrik seperti apa, kalau sepeda listrik itu bisa kecepatan 100 km/jam ya harus mengunakan helm, SIM dan STNK," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Ia berbicara mengenai hukum yang berlaku untuk sepeda listrik.
Sultan Abis! Warga Tangerang Ini Pembeli Pertama Kali Kawasaki Ninja H2 di Indonesia
Belum ada ketentuan yang mengatur pemilik sepeda listrik harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kemudian kalau dia sudah mengunakan jalan umum dia juga harus memiliki SIM sebagai persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor, bermotor inikan ada yang menggunakan bensin dan listrik," ucapnya.
Dia mengatakan, namun jika sepeda listrik tersebut kecepatannya di bawah 20 Km/jam ya tentu untuk dalam perumahan atau komplek tidak perlu mengunakan helm.
"Mangkanya perlu dilihat dulu katagorinya seperti apa," ungkapnya.
Untuk diketahui, transportasi dengan energi alternatif sudah mulai giat ditawarkan ke masyarakat Indonesia oleh APM atau importir.
Alat transportasi tersebut adalah sepeda listrik (Selis maupun sepeda listrik modifikasi).