Find Us On Social Media :

Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM

By Niko Fiandri, Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:28 WIB
Suasana tilang di Polres Banjarbaru (Banjarmasinpost.co.id/milna sari)


MOTOR Plus-Online.com - Belum berumur 17 tahun belum bisa mendapatkan SIM.

Enggak punya SIM, bisa ditilang polisi kalau bawa motor di jalan raya.

Tapi, pakai baju seragam sekolah bisa jadi baju anti tilang.

Polres Kota Banjarbaru menetapkan takkan menilang pelajar tingkat SMA yang usianya dibawah 17 tahun.

Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan

Sambil Berteriak Emosi, Polsek Bendahara Aceh Ludes Dibakar Massa, Motor dan Mobil Gosong Dilalap Api

Kebijakan tersebut ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres, Iptu Tajudin Noor Polres Banjarbaru mengatakan takkan menilang pelajar SMA dengan usia di bawah 17 tahun dengan syarat menggunakan seragam.

Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan A Yani kilometer 33 hingga 36 Banjarbaru terangnya memang sering diadakan giat rutin pelanggaran.

Dalam seminggu bisa dua hingga tiga kali.

Berdasarkan data giat pelanggaran dan kecelakaan 2017 dari 9277 tilang, sekitar 3000 tilang terjadi pada pelajar.

"Kita sulit menilang pelajar karena saat di pengadilan ditolak karena masih di bawah umur," ujarnya, usai giat pelanggaran dan kecelakaan di halaman Polres Banjarbaru, Selasa sore (23/10/2018).

Oleh karena itu sebutnya diambil kebijakan pelajar tingkat SMA yang usianya dibawah 17 tahun melintas saat giat dengan seragam sekolah takkan ditilang selama membawa surat-surat kendaraan misalnya STNK.