MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, gempa bumi dan tsunami menerjang Lombok dan Sulteng.
Bukan hanya rumah dan fasilitas umum, kendaraan seperti motor dan mobil juga hancur.
Surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB ikut rusak dan hilang, lalu bagaimana cara mengurusnya?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, menegaskan bahwa masyarakat Palu-Donggala, Sulawesi Tengah yang kehilangan surat kendaraan akan mendapatkan fasilitas khusus.
Mencekam, Puluhan Motor dan Mobil Porak-poranda, Mahasiswa Saling Serang di Makassar
Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan
Bahkan diupayakan tidak harus membayar, karena menggunakan anggaran dari pemerintah daerah.
"Bagi korban yang surat kendaraannya hilang, kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah agar mengirimkan surat ke Korlantas ataupun Polda kemudian difasilitasi," ujar Refdi seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (23/10/2018).
Bukan hanya itu, enam titik di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) juga akan mendapatkan fasilitas serupa.
Sebelumnya Refdi juga pernah mengatakan hal serupa, dan sekarang merupakan wujud implementasinya.
Sultan Abis! Warga Tangerang Ini Pembeli Pertama Kali Kawasaki Ninja H2 di Indonesia
Keputusan itu juga merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berkunjung ke Mapolda Sulteng pada akhir pekan lalu.
Tito bersama Panglima TNI di Korem 132/Tadulako, juga meninjau berbagai fasilitas yang rusak karena bencana alam beberapa pekan lalu di daerah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Bencana di Palu Dapat Fasilitas Urus Surat Kendaraan",