Find Us On Social Media :

Motor Listrik Bisa Dilengkapi dengan STNK dan BPKB, Begini Cara Mengurusnya

By Fadhliansyah, Rabu, 24 Oktober 2018 | 09:50 WIB
Viar Q1 merupakan motor listrik besutan Viar Motor Indonesia (e-viar.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini motor listrik makin marak ditemui dipameran-pameran otomotif di Indonesia.

Namun masih banyak yang bingung dengan surat-surat motor listrik, karena regulasi soal kendaraan listrik pun masih disempurnakan.

Karena STNK dan BPKB pastinya menjadi sebuah pertimbangan bagi calon konsumen motor listrik.

Terutama calon konsumen yang hidup di kota-kota besar seperti Jakarta misalnya.

Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan

Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, cara mengurus kelengkapan kendaraan listrik sama seperti motor biasa.

"Proses mengurus motor listrik sama ko seperti kendaaran biasa," ujar Kompol Bayu.

Misalnya seperti harus memiliki faktur dan harus dikeluarkan Agen Pemegang Merek (APM) yang terdaftar.

Tak hanya itu, kemudian harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan dokumen yang diajukan oleh pabrikan kepada Dinas Perhubungan setempat di mana pabrik itu berada.

Enggak Nyangka, Ninja H2 Carbon Dipakai Pemiliknya di Kalimantan Untuk Ke Tempat Fitness

"Jadi tidak ada bedanya dengan kendaraan bermotor bensin. Cuman nanti bedanya itu penulisan di STNKnya cc-nya itu diganti dengan Volt, kemudian bahan bakarnya diganti listrik," ungkap dia.

Namun, dengan semakin banyaknya motor listrik yang bakal berseliweran di jalan raya, apakah tidak akan ada masalah?

"Akan jadi masalah kalau kendaraan listrik yang beroprasional itu tidak didaftarkan sehingga akan bermasalah, tapi kalau sudah melakukan kewajiban pembayaran pajaknya atau lain-lain ya tidak jadi masalah," ucapnya.