Find Us On Social Media :

Telat Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, Nomor Identifikasi Kendaraan Enggak Bisa Diregistrasi Ulang

By Ahmad Ridho, Jumat, 26 Oktober 2018 | 15:17 WIB
Pengumuman untuk penunggak pajak kendaraan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, mulai melakukan sosialisasi tentang aturan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang tidak bisa diperpanjang lagi, apabila dalam dua tahun tak melakukan registrasi ulang.

Langkah tersebut, bukan berarti menjadikan aturan itu sudah resmi diberlakukan. Masyarakat menjadi bingung, apakah mulai diterapkan atau hanya sekedar sosialisasi.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, belum resmi diberlakukan.

Bentuknya sekarang ini hanya imbauan dan menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.

Bagaimana Nasib Pemilik Motor dan Mobil yang Kredit di BCA Finance Pasca Gempa di Palu?

Jawaban Makjleb Marc Marquez Saat Ditawari Honda Kontrak Seumur Hidup

"Kalau penerapannya kita belum tahu kapan, karena masih harus menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018) malam.

Sumardji melanjutkan, masyarakat jangan salah menilai bahwa aturan itu sudah berlaku.

Sebelum dimulai, kata dia perlu ada tahap sosialisasi agar pemilik kendaraan bermotor sudah tahu akan ada aturan baru.

"Jadi siapa yang bilang sudah diberlakukan itu salah besar.