MOTOR Plus-online.com - Memasuki musim hujan, masih banyak pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan atau flyover ketika hujan turun.
Polisi pun meminta agar para pengendara motor tidak berteduh di lokasi-lokasi tersebut.
Tapi kalau berhenti sebentar untuk memakai jas hujan, polisi tidak akan menilang pemotor.
"Ya pada dasarnya jangan mengganggu dong, nanti kalau disuruh oleh petugas, masyarakat harus segera pergi dari situ," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.
Baru Tahu, Pakai Oli Transmisi Mobil Untuk Oli Gardan Motor Matik Ternyata Banyak Keuntungannya
Heboh! Honda BeAT Street Bekas Tiba-tiba Jadi Incaran Driver Ojek Online, Ada Apa?
Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.
Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.
AKBP Budiyanto menilai, dari pengalaman musim hujan, pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan dan jalan layang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.
Apa Sih Hebatnya Jas Hujan Givi? Kok Mahal Banget Harganya..
Menyambut musim hujan, ia mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.
Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," tutupnya.