MOTOR Plus-online.com - Selain menuai pujian, kisah sepeda motor kustom baru Presiden Joko Widodo ( Jokowi) rupanya juga mendatangkan kritikan.
Pasalnya, saat menunggangi Kawasaki W175 yang bergaya Chopper yang dirancang Katros Garage, lampu utamanya tidak menyala.
Sejumlah kalangan warganet mempertanyakan hal tersebut.
Bahkan aksi Jokowi mengendarakan motor kustom tanpa lampu depan menyala meski diiringi oleh pengawalan ketat dianggap menyalahi aturan lalu lintas.
Mengendarai motor memang wajib hukumnya untuk menyalakan lampu.
Hal ini pun tertulis jelas dalam regulasi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi, Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda maksimal Rp 100.000.
Seperti diketahui, Kawasaki sudah membekali W175 sudah mengadopsi fitur Automatic Headlight On (AHO) yang membuat lampu depan langsung menyala ketika kontak pada posisi on.
Lantas apa yang membuat lampu motor kustom Jokowi tidak menyala saat digunakan riding blusukan ke kawasan Tangerang pada Minggu (4/11/2018) lalu?