MOTOR Plus-online.com - Polda Metro Jaya mengindikasi, bakal menghapus data kepemilikan kendaraan di Jakarta.
Total yang sudah didata sebanyak 1,3 juta kendaraan yang telat membayar pajak.
Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor dan mobil itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, S.H., S.I.K., mengatakan sebanyak 9 juta kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
Harga BBM Naik, Ribuan Orang Demo Besar-besaran Blokir Jalan, Satu Orang Tewas di Perancis
Sedih, Diputus Kemitraan dengan Gojek Ibu Ini Curhat Sambil Menangis
Dari sejumlah itu, hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen.
Kompol Bayu mengatakan dari sejumlah itu, 1,3 juta kendaraan di DKI Jakarta belum membayarkan pajaknya hingga mencapai waktu 10 tahun.
Ia menyebutkan nantinya, pihak kepolisian tidak akan serat merta menghapus kepemilikan.
"Setidaknya tiga kali pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik yang belum memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan. Pemberitahuan akan dilakukan secara bertahap," jelasnya.