MOTOR Plus-online.com - Lampu dengan jenis HID (High-intensity discharge) dan LED (light-emitting diode) oleh Kementerian Transportasi Malaysia, dilarang penggunaannya.
Kementerian Transportasi Malaysia melarang penggunaan lampu berintensitas cahaya tinggi pada kendaraan di jalan terhitung mulai kemarin, (20/11/2018).
Jenis lampu yang marak dipakai di mobil tersebut dianggap berbahaya, karena memiliki intensitas cahaya yang lebih tinggi hingga tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan.
Saat dua kendaraan bertemu dari arah berlawanan, lampu HID acap kali membuat silau pengendara dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.
Dilansir dari Thecoverage.my, Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke mengatakan, barang siapa yang kedapatan masih menggunakan HID sebagai headlamp, bakal dikenai denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap peraturan ini.
Nah Kan, Pihak Grab Akhirnya Baru Mau Melunak Setelah Kena Semprot
Hasil Lengkap Tes Pra Musim MotoGP Valencia Hari Pertama, Jorge Lorenzo Melorot Jauh!
Dikutip dari Worldoffbuzz.com, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.
Regulasi tersebut yaitu:
UNECE R48 mengenai instalasi cahaya (installation of light)
UNECE R98 mengenai lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp)
UNECE R99 mengenai sumber lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp source)
Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, sebab dianggap telah lulus uji.
Sementara itu, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat yang juga berbisnis di Negeri Jiran membenarkan hal ini.
Menurut Arief, pengaplikasian lampu aftermarket memang banyak diterapkan di kendaraan entry level di sana.
“Kami dapat mengerti peraturan tersebut dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia,” ujar Arief.