MOTOR Plus-online.com - Musim hujan sudah mulai sering turun belakangan ini.
Bahkan beberapa hari lalu, hujan deras disertai tiupan angin kencang.
Beberapa pohon bahkan sampai tumbang dan menimpa beberapa kendaraan.
Nah, bagaimana cara mendapatkan ganti rugi saat motor kamu tertimpa pohon tumbang?
Usai Tes Pramusim MotoGP, Valentino Rossi Kasih Komentar yang Bikin Bos Yamaha Deg-degan
Banyak Yang Belum Tahu, Ini Loh Namanya Benda Bulet Yang Ada di Jalan, Harganya Lumayan!
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
"Langsung mengirim surat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI).
Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Bikin Dengkul Gemetar, Segini Top Speed Motor Listik yang Akan Dipakai Balap MotoE