MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang electronic traffic law enforcement ( ETLE) dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"(Mulai 2019 kendaraan non-pelat B ditindak dengan tilang elektronik ETLE) Bisa.
Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas," ujar Yusuf di acara peluncuran sistem tilang elektronik di kawasan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Bikin Dengkul Gemetar, Segini Top Speed Motor Listik yang Akan Dipakai Balap MotoE
Banyak Yang Belum Tahu, Ini Loh Namanya Benda Bulet Yang Ada di Jalan, Harganya Lumayan!
Ia mengatakan, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) RI telah memiliki data lengkap kendaraan seluruh Indonesia.
"Sebetulnya kalau kami ingin koneksikan datanya sekarang sudah ada datanya.
Namun, sistem ETLE ini baru siap awal tahun depan," kata Yusuf.
Ia menyampaikan, kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.