MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP), juga berlaku bagi motor.
Namun, keinginannya terbentur aturan di level pemerintah pusat.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenang Kerja Asing.
Merujuk pada PP tersebut, tepatnya di pasal 3, menjelaskan bahwa retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan bagi sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, serta ambulans.
Harta Karun Langka, Yamaha RX King 1996 Teronggok Rusak Penuh Debu, Netizen Sedih
"Kendalanya, PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted.
Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," kata Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, bila peraturannya mengacu pada bunyi 'kendaraan pribadi', maka semua yang masih dalam lingkup makna sebagaimana dimaksud, seharusnya juga tetap berlaku tanpa terkecuali.
"Ini bukan selera Gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak, ini ada Peraturan Pemerintah.