MOTOR Plus-online.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut bahwa sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) memang punya efek positif.
Selain mendorong perilaku positif berkendara, YLKI juga mengatakan bahwa tilang elektronik bisa menghilangkan praktik suap menyuap oleh oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas.
"Untuk konteks pelayanan publik, tilang elektronik ini adalah inovasi karena ada unsur kebaruan, kemudahan dan memiliki akuntabilitas tinggi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi (26/11/2018).
"Selain itu penegakkan hukum secara elektronik merupakan hal yang positif serta layak diapresiasi," lanjut Tulus.
Dahsyat! Dimas Ekky Kembali Mengejutkan di Tes Pramusim Moto2 Jerez
Harta Karun Langka, Yamaha RX King 1996 Teronggok Rusak Penuh Debu, Netizen Sedih
Meski demikian, YLKI juga memberikan 4 catatan terhadap penerapan E-TLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Keempatnya terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki E-TLE.
1. E-TLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), maka tidak akan terdeteksi.
Dan artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum. Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?
2. Penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Belum fix-nya teknologi E-LTE yang digunakan, keberlanjutan E-TLE bisa berhenti di tengah jalan.
Bikin Terharu, Video Polisi Bantu Warga yang Kesulitan Menyebrang Jalan Raya
3. Sebaiknya bank tempat pembayaran E-TLE bukan hanya BRI saja, tapi multi bank, dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.
4. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama. Sebab surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLKI Catat Ada Empat Kelemahan Tilang Elektronik