Find Us On Social Media :

Kenapa Perpanjang SIM yang Telat 3 Bulan Harus Praktik Ulang? Ini Kata Polisi

By Fadhliansyah, Selasa, 27 November 2018 | 18:20 WIB
Uji coba penerapan sensor ultrasonik dalam praktik ujian SIM C di Polresta Sidoarjo. (SURYA/M TAUFIK)


MOTOR Plus-online.com - Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia masih bisa dibilang lebih mudah.

Karena di beberapa negara lain ternyata tidak mudah untuk mendapatakan SIM.

Seperti di Jepang misalnya, syarat untuk mendapatkan SIM lumayan berat.

Yaitu wajib ikut sekolah mengemudi dan mengikuti ujian, biayanya pun lebih mahal daripada membuat SIM di Indonesia.

Polisi Kenalkan Sistem Baru, Gabungan BPKB dan STNK Disebut IRVIS, Apaan Lagi Nih?

Usai Tes Pramusim MotoGP, Komentar Valentino Rossi Bikin Tim Yamaha Memanas

Hal itu dilakukan agar kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisasi.

Lantas demi kurangi kecelakaan, perlukah menguji ulang (praktik dan teori) saat perpanjangan SIM?

Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, idealnya perpanjangan SIM tak perlu dilakukan ujian kembali.

"Saat proses perpanjang SIM kita tidak perlu menguji ulang (teori dan praktik), kecuali kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya," kata Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (27/11/2018).