Find Us On Social Media :

Lalai Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Raya, Ini Hukumannya!

By Arseen, Rabu, 28 November 2018 | 08:10 WIB
Kecelakaan mobil losbak di Green Lake, Semanan yang melibatkan puluhan santri. ((Warta Kota/Andika Panduwinata))

MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi dimana saja, seperti kejadian pikap terguling di Cipondoh, Minggu, (25/11/2018).

Kecelakaan nahas yang menimpa para santri tersebut terjadi dan banyak korban tergeletak di aspal.

Bercermin dari kejadian diatas, sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong korban kecelakaan diatur dalam undang-undang?

Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.

Reflektor Lampu Depan Tiba-tiba Meleleh? Ini Biang Keroknya

Sky Racing Team VR46 Andalkan Adik Valentino Rossi di Moto2 Musim Depan

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.