MOTOR Plus-online.com - Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) sudah diberikan untuk motor Gesits oleh Kemenperin (Kementerian Perindustrian).
Dengan begitu, artinya Gesits sudah menjadi motor listrik nasional.
NIK serta kode perusahaan ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kemenperin.
Harjanto selaku Dirjen Ilmate Kemenperin menyebut Gesits adalah industri kendaraan bermotor listrik pertama, yang mendapatkan NIK dan kode perusahaan dari Kemenperin.
Dishub Jakarta Pusat Bingung, Kok Sekarang Ojek Online Seperti Ojek Pangkalan
Yamaha NMAX Sombong! Ogah Lirik SPBU Berkat Aplikasi Part Ini
"Ya benar sekali, hal ini untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik roda dua dan merupakan yang pertama," kata Harjanto, Jumat (30/11/2018).
Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.
"Dengan kode tersebut Gesits resmi jadi produsen otomotif," bebernya.
Melalui dokumen ini, motor listrik karya anak bangsa ini bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya.
Makin Panas! Valentino Rossi Kembali Peringatkan Yamaha Usai Tes Pramusim Jerez
Gesits yang merupakan singkatan dari Garansindo Electric Scooter dan ITS ini, kini sudah capai fase persiapan produksi dan menggandeng beberapa perusahaan lokal khususnya BUMN.
Beda dengan skutik listrik lainnya yang dinamo motor listriknya langsung berada di teromol roda belakang, di Gesits diletakkan di tengah seperti motor Zero.