MOTOR Plus-online.com - Salah satu kewajiban pengendara motor atau mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi, alias SIM.
Seperti yang kita tahu, SIM harus diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Menurut Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Sri Pamuncak, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku seumur hidup.
"Tidak sama dengan KTP, kan tidak semua masyarakat diwajibkan punya SIM, tapi SIM wajib dimiliki untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan," kata Sri Pamuncak (1/12/2018).
Cuma Modal Duit Segini, Power Kawasaki Ninja 150 Melonjak Jadi 200 cc, Sadis...
Lantas, apa alasannya kenapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup?
AKP Sri Pamuncak menjelaskan, perpanjangan SIM dilakukan guna melihat kompetensi dan kondisi seseorang setelah 5 tahun memiliki SIM.
Pasalnya kemampuan seseorang dalam berkendara tidak selalu konsisten seiring berjalannya waktu.
"Karena tidak ada yang bisa menjamin kondisi pengendara atau pemegang SIM tersebut 5 tahun ke depan. Apakah pemegang SIM itu masih sehat, masih waras, masih bisa melihat dan lain sebagainya," imbuh Sri seraya menjelaskan.
Wah, Ojek Online Bakal Pakai Pelat Merah, Begini Tanggapan Pihak Gojek dan Grab Bike
Sri juga menambahkan, idealnya perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan ujian kembali, kecuali SIM-nya sudah lewat dari masa berlakunya.
"Maka dari itu, perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM-nya habis," tutupnya.