MOTOR Plus-online.com - Pengendara sepeda motor nekat melewati jalur kereta api viral di media sosial.
Di video menunjukkan pemotor itu bahkan sampai memasuki area Stasiun.
Tepatnya, stasiun Cimindi-Cimahi, Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @budayadisiplin pada Senin (3/12/2018), terlihat pria tersebut sengaja melawati jalur kereta untuk menghindari macet.
Tak sedikit masyakat melihat aksi nekat pemotor itu karena tindakannya dianggap berbahaya.
Sempat Bikin Heboh! Menilik Sejarah RX-KING (Mistis) Vs Ninja 150 (Komputer)
Musim Balap 2019 Belum Mulai, Adik Valentino Rossi Udah Dijagokan Saja Nih
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengaku tindakan tersebut sangat berbahaya dan sudah melanggar aturan tertib berlalu lintas.
"Kalau lewat di perlintasan sudah jelas begitu sirene bunyi kemudian pintu itu tertutup, pengendara sudah harus ikut berhenti, apalagi jika sampai melewati rel kereta api, ya jelas tidak boleh, itu sangat membahayakan," ucap AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Ia mengaku, tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelanggara moda transportasi tersebut.
Padahal, jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.
"Karena itu sudah jelas masuk daerah wilayah operasional Kereta Api," tuturnya.
Ia mengimbau pengguna jalan raya harus tetap mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat berada di area tersebut haruslah memperhatikan seluruh rambu dan tanda-tanda keselamatan yang ada serta setiap arah jalur kereta api.
Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.
Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.