MOTOR Plus-online.com - Bukan cuma di Jakarta saja yang menggunakan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Tapi kota Semarang juga sudah menerapkan sitem tilang ini, setelah Polda Jateng bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang.
Sistem E-TLE ini sudah mulai diterapkan sejak tanggal 3 Desember 2018 kemarin.
Kamera CCTV sudah dipasang di beberapa persimpangan jalan, untuk merekam plat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini
Sering Kecelakaan, Banyak Pemotor Enggak Paham Arti Garis Lurus Tanpa Putus di Jalan Raya
Setelah terekam, data akan diidentifikasi oleh Smart Regident Center dan surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pada STNK.
Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi ke nomor WhatApp 085757572001, SMS ke 081548024940, atau bisa datang langsung ke pos polisi Simpang Lima, paling lambat 3 hari setelah surat tilang diterima.
Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK secara otomatis akan terblokir.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima surat tilang dan kode Briva untuk pembayaran denda melalui Bank BRI atau datang ke persidangan.
Johann Zarco dan Hafizh Syahrin Gabung KTM, Pol Espargaro Kasih Komentar Mengejutkan
Canggih kan, ayo tertib berlalu lintas!