MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit pedagang yang memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya.
Sekarang, di Indonesia lagi naik daun pedagang yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.
"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini
Tolak Mentah-mentah Peraturan Ini, Yamaha Langsung Komentar Sinis Banget
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.
Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.