MOTOR Plus-online.com - Sejatinya, kendaraan umum yang memakai sirene atau rotator sudah melanggar aturan.
Hal ini sudah diterapkan pada pasal 59 UU Nomor 22/2009 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Seperti terlihat pada video unggahan akun Instagram @agoez_bandz.
Terlihat dalam video ada sebuah Yamaha NMAX dengan lampu hazard menyala berjalan melenggak-lenggok.
Kisah Helm Trooper, Disanjung Dunia Terganjal di Negeri Sendiri
Kecelakaan Parah Saat Main Motocross, Jonas Folger Dioperasi
Memang motor ini terlihat biasa saja dengan modifikasi penambahan boks penyimpanan di belakangnya.
Ketika hendak menyalip ternyata Yamaha NMAX ini menggunakan sirene.
Sudah jelas pemilik kendaraan itu melanggar peraturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, pengemudi NMAX juga membonceng penumpang yang tidak memakai helm.
Hal ini sudah mendapatkan beberapa pelanggaran lalu lintas.