Find Us On Social Media :

Ini Pasal Pemerintah Bisa Dituntut Soal Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

By Arseen, Minggu, 9 Desember 2018 | 19:30 WIB
Riding melewati jalan rusak (Otomotifnet)

MOTOR Plus-online.com - Tak jarang kondisi jalan yang rusak ini menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai jatuh korban jiwa.

Apalagi Memasuki musim penghujan, bisa dibilang jumlah jalan rusak kian bertambah.

Masyarakat bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

Djoko Setijowarno, selaku Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang mengungkapkan, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," ujar Djoko, Minggu (9/12/2018).

OtoRace: Breaking News! Fix, 2021 MotoGP Indonesia Akan Diselenggarakan di Lombok

Waduh! Pasca Operasi, Kondisi Marc Marquez Tak Bisa 100 Persen

"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," lanjutnya.

Djoko menambahkan, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, sebagaimana disebutkan pada pasal 273.

"Dalam pasal 273 ayat 1 disebutkan jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Djoko.

"Sedangkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta," imbuhnya.

Penyelenggara jalan juga wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta," tambah Djoko lagi.

Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga bisa dikenakan sanksi.

"Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.

Ilustrasi Jalanan Rusak (Hilman Kamaludin / Tribun Jabar)