MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor baru yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu, tidak sesuai dengan ketentuan dan bisa langsung ditilang.
Hal dikatakan langsung oleh, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
"Jika pakai pelat palsu kalau memang tidak terdaftar, pasti ditilang.
Walaupun itu mobil baru kalau memang tidak ada suratnya," ujar Kompol Arif di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga : Karawang Geger, Ada Lelaki Cepak Ngaku Polisi, Minta Duit ke Pemotor Rp 200 Ribu
Menurut dia, sebuah kendaraan baru itu harus terdaftar.
"Kalau memang belum terbit STNK-nya, kendaraan itu belum bisa digunakan.
Kalau ada STNK-nya ya jelas tidak kena tilang.
Syaratnya itu perlu STNK. Tapi jika tidak, bisa ditilang," bebernya.