Find Us On Social Media :

Masih Nekat Pakai Mika Bening, Siap-siap Penjara dan Denda Rp 500 Ribu

By Arseen, Minggu, 16 Desember 2018 | 16:30 WIB
Ilustrasi pemakaian mika bening pada lampu belakang (Seko71)

MOTOR Plus-online.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor punya hak untuk memodifikasi kendaraannya.

Namun, bukan berarti mengesampingkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain kan?

Praktik yang tak boleh dilakukan adalah mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang.

Kenyataannya warna lampu rem belakang diganti, dari warna merah menjadi putih atau transparan (bening).

Baca Juga : Bikin Ngilu! Video Detik-detik Kawasaki Ninja 250 Tabrak Becak, 2 Orang Terkapar

Baca Juga : Awas! Jangan Pernah Berikan Minum Korban kecelakaan Lalu Lintas Gaes..

Selain bikin silau dan juga membahayakan pengendara lain.

Merujuk pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279, berbunyi,

setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, dikutip dari Kompas.com, polisi juga memberi pemhamaman bahwa pabrikan telah mengatur lampu sesuai fungsinya.

Yakni lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang didesain menggunakan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Sebagian kendaraan masa kini menggunakan lampu belakang bermika putih atau bening, tetapi bohlam pakai warna merah.

Tetap taati peraturan yang ada, sehingga perjalanan berkendara tetap aman dan nyaman ya...

 
 
 
View this post on Instagram

Kalo liat motor yang lampu belakangnya terang kayak gitu, auto sakit matanya nih. Rasanya ingin berkata kasar! Pasal 285 – Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

A post shared by GridOto (@gridoto) on