MOTOR Plus-online.com - Pada hari Minggu (16/12/2018), seorang anggota polisi Patwal Polres Mojokerto mengalami kecelakaan parah.
Menurut keterangan saksi, anggota patwal bernama Briptu Dodik Restu Purnomo meninggal dunia di lokasi kejadian pada sore hari pukul 15.30 WIB.
Saat Briptu Dodik Restu Purnomo sedang menutup jalur di perempatan traffic light Gadang, setelah itu ia berusaha mengejar rombongan mobil Pajero.
Namun, tiba-tiba mobil Pajero yang dikawalnya justru berhenti mendadak yang membuat Briptu Dodik Restu Purnomo terkejut dan tak sempat memberhentikan laju kendaraannya.
Baca Juga : Ngeri! Moge Polisi Ditabrak Pajero Sport, Seorang Anggota Patwal Tewas
Baca Juga : Pakai Celana Pendek, Seksinya Ashanty Naik Motor Ajak Anak Keliling Bali, Sayang Gak Pakai Helm
Nah, lalu sebenarnya seperti apa sih prosedur jasa patwal dalam mengawal sebuah perjalanan?
Menanggapi hal ini, Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.
Contohnya, mobil mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.