Find Us On Social Media :

STNK Telat 2 Tahun Akan Dihapus dari Daftar Registrasi, Kakorlantas: Sudah Tertulis di Undang-undang

By Fadhliansyah, Selasa, 18 Desember 2018 | 08:50 WIB
STNK (Agun/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini ramai soal registrasi dan identifikasi kendaraan enggak berlaku, kalau kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam kurun waktu dua tahun.

Irjen Pol Refdi Andri selaku Korps Lalu Lintas Polri, mengatakan itu ada benarnya.

"Saat ini sudah dalam tahap sosialisasi, setelah itu akan dilakukan evaluasi sampai mana pemahamannya," ucap Andri (13/12/2018).

Andri berpatokan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Baca Juga : Ngeri! Moge Polisi Ditabrak Pajero Sport, Seorang Anggota Patwal Tewas

Baca Juga : Nah Loh! Para Pembalap Mulai Membeda-bedakan Mesin Moto2 Baru

"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.

Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.

Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.

Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.