Find Us On Social Media :

Siapa Saja Sih yang Boleh Dikawal Oleh Polisi? Ini Jawabannya

By Fadhliansyah, Selasa, 18 Desember 2018 | 09:40 WIB
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto (Surya.co.id)


MOTOR Plus-online.com - Seorang anggota Patwal meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang (16/12/2018).

Saat itu Patwal sedang mengawal konvoi rombongan mobil Pajero Sport.

Awalnya iring-iringan konvoi melaju dari arah selatan ke utara pada pukul 14.45 WIB.

Lalu bagaimana sih aturan penggunaan pengawalan yang benar?

Baca Juga : Ngeri! Moge Polisi Ditabrak Pajero Sport, Seorang Anggota Patwal Tewas

Baca Juga : Ditanya Soal Wacana Pergantian Warna Pelat Nomor, Begini Jawaban Kakorlantas

Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135