MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu sempat ada kabar kalau registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
Baca Juga : Wuih! Upside Down Yamaha Xabre Bisa Dicangkok ke V-ixion, Begini Caranya
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.
Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.
Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.
Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.