Find Us On Social Media :

Telat Bayar Pajak? Motor Ditilang dan Data Langsung Dihapus, STNK Disita

By Ahmad Ridho, Kamis, 27 Desember 2018 | 12:25 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara kendaraan bermotor harus membayar pajak atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.

Pasalnya, polisi bisa memberikan tilang jika STNK tidak disahkan.

"Jika STNK tidak disahkan, maka kendaraannya juga dianggap tidak layak jalan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto saat menjadi pemateri pada Rapat Kerja Samsat Semester II tahun 2018 yang digelar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Rabu (26/12/2018).

Didik menginstruksikan agar seluruh Kasat Lantas menilang pengendara yang STNK kendaraannya tidak disahkan.

Baca Juga : Alamak, Polwan Cantik Tunggangi New Ninja 250, Senyumnya Bikin Klepek-klepek

Namun Didik mengingatkan, saat penilangan petugas jangan menjadikan STNK yang tidak disahkan tersebut sebagai barang bukti (BB). "Kendaraannya yang ditilang,” katanya.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan ke depan pihaknya juga akan melakukan penghapusan terhadap data kendaraan yang dijadikan BB tilang, namun tidak kunjung diambil pemiliknya.

Saat ini, kata Didik, ada ratusan kendaraan BB tilang di Ditlantas Polda Jambi yang tidak diambil pemiliknya.

Tidak hanya itu, Didik mengatakan pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan dan tidak lagi dioperasionalkan juga dapat mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor di registrasi identitas di Ditlantas Polda Jambi.