MOTOR Plus-online.com - Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.
Aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.
Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data kendaraan bermotor.
Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.
Baca Juga : Alamak, Polwan Cantik Tunggangi New Ninja 250, Senyumnya Bikin Klepek-klepek
Berikut tahapan penghapusan data kendaraan bermotor apabila tak diperpanjang
1. Surat Peringatan
Pertama, pada jangka waktu tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, akan diberikan surat peringatan.
Surat tersebut bersifat surat peringatan untuk pemilik kendaraan agar dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat untuk segera melaksanakan perpanjangan.