Find Us On Social Media :

Masih Nekat Modif Motor? Pilih Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta, Nih Aturannya

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 Januari 2019 | 09:59 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. (IG @edanthinking)

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi memang enggak ada matinya.

Apalagi event kontes modifikasi masih banyak digelar di beberapa daerah.

Tapi modifikasi itu sesuai aturan dan enggak asal-asalan.

Memodifikasi motor tanpa izin dan enggak sesuai dengan ketentuan bisa dipidana.

Baca Juga : Ngeri, Enggak Terima Disalip Saat Naik Motor, Anggota Brimob Tewas Dibacok dan Ditusuk

Aturan mengenai modifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.