Find Us On Social Media :

Ini Persyaratan Motor Yang Boleh Dimodifikasi, Jika Tidak Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

By Arseen, Kamis, 3 Januari 2019 | 07:30 WIB
Ilustrasi modifikasi (Fajrin/OTOMOTIF)

MOTOR Plus-online.com - Motor yang dimodifikasi udah banyak banget berseliweran di jalan.

Apalagi di beberapa daerah event kontes modifikasi masih banyak digelar.

Tapi itu sesuai aturan dan enggak asal-asalan modifikasinya.

Memodifikasi motor tanpa izin dan enggak sesuai dengan ketentuan bisa dipidana.

Baca Juga : Ini Tampang Biker Bermotor Yamaha NMAX yang Bantu Polisi Kejar Mobil

Baca Juga : Kejar Pemobil yang Kabur, Kok Pemakai Motor Yamaha NMAX Dibawa ke Polisi?

Aturan mengenai modifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Baca Juga : Video Motor Balap Honda 125 cc Paling Gila, Limiternya 22.000 rpm!

Baca Juga : Ini Komentar Pembalap MotoGP Jorge Lorenzo Soal Motor Honda Barunya

Penelitian tersebut meliputi aspek (1) rancangan teknis, (2) susunan, (3) ukuran, (4) material, (5) kaca, pintu, engsel, dan bumper, (6) sistem lampu dan alat pemantul cahaya, (7) tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Modifikasi boleh dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

Tak hanya itu, bengkel yang berhak memodifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Hal itu berarti, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan hanya sebagai berikut.

1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut

2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.