MOTOR Plus-online.com - Motor yang dimofikasi diperbolehkan oleh Kementrian Perhubungan.
Yang bikin heboh, modifikasinya tergolong ekstrem nih.
Yaitu, dengan modifikasi penambahan kereta samping atau sespan.
Dalam twitter resmi kementerian di @kemenhub151 disebutkan mengenai hal tersebut.
Baca Juga : Wuih, Harga Karburator Motor Mikuni Yoshimura Tembus Rp 20 Juta!
Baca Juga : Wah, Motor Sport Bekas Masih Laris, Merek Ini Yang Paling Laku
Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77.
Didalam peraturan tersebut tertulis
"Sepeda motor dapat digandengkan dengan kereta samping."
Dalam ketentuan itu disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, adanya lampu depan dan belakang.
Berikutnya, adanya pemantul cahaya.
Dan ketentuan lainnya lampu penunjuk arah atau sein di bagian depan dan belakang.