MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu ramai beberapa pengendara motor Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan kendaraan.
Pengawalan oleh pengendara Yamaha NMAX tersebut hingga memblokade jalan dan mengakibatkan kemacetan.
Sayangnya, pengawalan tersebut bukanlah kepada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.
Lalu, sebenarnya siapa sih yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya?
Baca Juga : Sok Jagoan, Video Pengendara Motor Yamaha NMAX Arogan, Blokir Jalan Saat Macet
Baca Juga : Begini Tampang Yamaha MT-25 Baru?
Dalam Pasal 65 ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 1993 tercantum kata 'melakukan pengamanan'.
Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Karena menyangkut 'pengamanan', pihak yang paling berwenang adalah Polri.
Pengamanan sendiri merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Baca Juga : Ngeri, Begal Kembali Beraksi di Flyover Kemayoran, Ojek Online dan Penumpang Bersimbah Darah
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf 'a' UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan pat roll terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Masih di ayat yang sama huruf 'b' ditambahkan, Polri menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Penyebutan istilah 'petugas yang berwenang' dalam ayat 2 dan 3 dalam Pasal 65 PP. Nomor 43 Tahun 1993 di atas, jelas menunjuk kepada petugas kepolisian, karena berdasarkan Undang-Undang hanya polisi mempunyai kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pat roll.
Tidak ada Undang-Undang lain yang memberikan kewenangan demikian kepada instansi lain di luar kepolisian.