MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari lalu ada kabar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkeinginan untuk membatasi usia kendaran milik pribadi.
Hal ini dikarenakan selama ini pembatasan kendaraan hanya ditujukan pada kendaraan umum, seperti bus, sementara buat kendaraan pribadi yang cukup berkontribusi pada kemacetan tidak ada.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menjelaskan bila sebenarnya wacana pembatasan kendaraan pribadi yang dimaskud adalah bukan dari usia kendaraan, melainkan melalui manajemen lalu lintas.
"Saya luruskan, jadi untuk pembatasan yang dimaksud adalah melalui manajemen sistem lalu lintas.
Baca Juga : Cuma Oprek Piston, Motor Vespa Sprint 150 Ini Bisa Asapi Ninja 2-tak
Baca Juga : Merinding, Sebelum Kecelakaan Pembalap Drag Bike Sulthan Ramadhan Tulis Doa di Instagramnya
Kendaraan pribadi kita coba batasi geraknya di jalur-jalur yang memang cukup padat, salah satunya seperti sistem ganjil-genap, ada juga pembatasan mobil barang.
Tujuannya agar ada peralihan masyarakat menggunakan transportasi umum," ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis (10/1/2019).
Lebih lanjut Budi menjelaskan untuk pematasan kendaraan pribadi melalui usai kendaraan, sebenarnya sudah pernah diwacanakan ketika penyusunan undang-undang lalu lintas No.22 pada 2009 lalu.
Tapi hal tersebut kandas karena adanya pertimbangan faktor situasi ekonomi.