MOTOR Plus-online.com - Kendaraan tidak bebas parkir di kawasan Jendral Sudirman.
Kendaraan yang parkir di badan jalan baik roda empat maupun roda dua akan diderek oleh Dinas Perhubungan Kota.
Hanya untuk kendaraan roda empat yang diberi sangsi sebesar Rp 500.000,- rupiah sedangkan roda dua tidak dikenakan sangsi.
Dishub sudah memberikan peringatan terakhir bagi yang masih parkir di kawasan Jendral Sudirman akan diderek.
Baca Juga : Video Kecelakaan Driver Ojek Online Masuk Kolong Truk Kontainer Viral, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga : Wow Top Speed Motor Yamaha F1ZR Tembus 160 Km/jam Cuma Pakai Ini
Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, bebas Kendaraan parkir di kawasan Jendral Sudirman merupakan kebijakan Walikota
Kebijakan Walikota Balikpapan Rizal Effendi setiap Jumat dan kegiatan upacara lainnya yang dilaksanakan di Kantor Walikota harus bebas parkir.
Sehingga semua kendaraan tidak boleh di Sepanjang Gunung Pasir hingga kawasan Jenderal Sudirman, Jumat (11/1/2019) dan diminta parkir di Gedung Parkir Klandasan (GPK).
Pasalnya hari Jumat kemarin Pemkot Balikpapan kembali berlakukan kawasan bebas parkir di Sepanjang Gunung Pasir hingga kawasan Jenderal Sudirman, Jumat (11/1/2019)
Baca Juga : Video Bebek Jadul Libas Motor Trail di Jalur Adventure, Netizen Banyak yang Ngakak