MOTOR Plus-online.com - Ini kabar gembira bagi yang mau beli motor secara kredit.
Cukup modal KTP & KK alias tanpa DP bisa dapat motor idaman.
Melalui peraturan baru, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah melonggarkan ketentuan uang muka atau DP (Down Payment).
DP pembelian motor secara kredit diturunkan.
Baca Juga : Berkaca Dari Kecelakaan Ojek Online di Tanjung Priok, Lakukan Ini Jika Pemotor Ketemu Truk Kontainer
Baca Juga : Motor yang Dipakai Biker yang Tewas di Sirkuit Sentul Punya Power 2 Kali Toyota Avanza
Dari sebelumnya paling kecil 5 persen kini jadi nol persen dari harga jual motor.
DP 0 persen tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kata Ketua OJK, Wimboh Santoso, kebijakan ini dibuat agar perusahaan pembiayaan jadi tumbuh lebih baik.
Meski DP dibuat nol, tapi pihak OJK yakin tidak akan bikin macet di kota besar.
Baca Juga : Ini Kondisi Motor yang Dipakai Iqbal Hakim Saat Kecelakaan Fatal di Sirkuit Sentul