MOTOR PLus-online.com -Kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit mobil dan motor.
Ketentuan itu terdapat di Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan akhir 2018 lalu.
Alasan diterbitkannya keputusan ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan pembelian motor dengan uang muka (down payment/DP) 0 persen.
Dengan kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, "masyarakat bisa membeli kendaraan dengan lebih mudah" ujar Maryono Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga : Lagi-lagi Motor Suzuki Thunder Isi Bensin Jadi Perhatian, Kok Tangkinya Aneh Banget?
Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh
"Kalau dia sudah mendapatkan mobil dan kendaraan sehingga dia bisa melakukan aktivitas ekonomi yang lebih efisien, itu salah satunya ke sana (mendorong ekonomi-Red)," kata Maryono, selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Himbara dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (15/1).
Dengan adanya DP 0 persen akankah berdampak kepada bisnis transportasi berbasis aplikasi secara signifikan?
Apaka makin banyak pemohon baru untuk mitra pengemudi Ojek Online dengan motor baru?
Padahal saat ini polemik tentang aturan yang berlaku untuk ojek online masih belum ditetapkan sacara pasti untuk tarifnya.
Baca Juga : Motor Yamaha MT-15 Sudah Bisa Dibeli, Tampang Gahar Dibanderol Cuma Segini